MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI
(INFRINGEMENTS OF PRIVACY)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas:
11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun
panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan,
sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Infringements Of
Privacy. Mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai
salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi.
Penyusun
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam
menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih
terdapat banyak kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan
bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
Jakarta, 25 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
......................................................................................... 2
DAFTAR ISI ....................................................................................................... 3
BAB
I PENDAHULUAN …......................................................................... 4
1.1.
Latar Belakang ............................................................................................ 4
1.2.
Maksud dan Tujuan
.................................................................................... 5
BAB
II LANDASAN
TEORI .......................................................................
6
2.1.
Cybercrime ...............................................................................................
6
2.2.
Karakteristik Cybercrime .........................................................................
7
2.3.
Pengelompokkan Bentuk Cybercrime ......................................................
7
2.4.
Pengertian Infringements Of Privacy .......................................................
8
BAB
III PEMBAHASAN
........................................................................... 12
3.1. Kasus Infringements Of
Privacy ............................................................ 12
3.2. Analisa Kasus ........................................................................................ 13
3.3. Faktor Penyebab
Infringements Of Privacy ......................................... 14
3.4. Landasan Hukum
Infringements Of Privacy ........................................ 15
BAB IV PENUTUP ...................................................................................
16
4.1. Kesimpulan .............................................................................................
16
4.2. Saran .......................................................................................................
16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dalam perjalanan menuju masa depan,
saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama
pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat
menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan
bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan
perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas
dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi
terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa
instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu
sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan
internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negatif, adapun
pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari
informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan
dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan penulisan
makalah ini adalah :
- Untuk memenuhi
tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Untuk menambah
ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Menambah wawasan tentang
cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang
positif.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian
tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui apa
itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of privacyberkaitan
dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime? Cybercrime adalah tindakan
kriminal yang dilakukan dengan teknologi computer, khususnya teknologi
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Cybercrime merupakan bentik-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
cybercrime dengan computer crime.the U.S department of justice memberikan
pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of
computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European
community development,yang mendefinisikan computer crime sebagai “any
illegal,unethical or unauthorized behavior relating to yhe automatic processing
and/or the transmission of data“, adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya
“aspek-aspek pidana di bidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.2. Karakteristik Cybercrime
1. Perbuatan
yang dilakukan secara illegal.
2.
Perbuatan dilakukan
dengan menggunakan peralatan yang terhubung dengan internet.
3.
Perbuatan yang
mengakibatkan kerugian material dan immaterial.
4.
Pelakunya adalah yang
menguasai pengguna internet beserta aplikasinya.
5.
Pemgguna tersebut
sering dilakukan melintas batas negara.
2.3.
Pengelompokkan Bentuk Cybercrime
1. Unauthorized
acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan yang di masuki.
2. Illegal
Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban
umum. Contoh: Pornografi, penyebaran
berita yang tidak benar.
3. Data
Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
5. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan
,perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense
Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
2.4. Pengertian Infringements of Privacy
Infringements of Privacy Kejahatan ini ditujukan
terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang
yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,
yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai
dirinya sendiri. dan hak dari
masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa
penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah
kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan
urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai
diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas
terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap
sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau
individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang,
konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan
berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya
mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara,
privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan
beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi
keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan
dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah
pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi. seseorang
memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk
mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika
informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan
seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar
budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis
artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890.
Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to
Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana
dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya.
Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk
melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan
oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa
privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan
istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran
Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960
memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi.
Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering
dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk
memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau
justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.
adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya
sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam
rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam
dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional
pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu
mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap
kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan
karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga
dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam
mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku
cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan
teknologi informasi di Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kasus Infringements Of Privacy
Mengirim dan mendistribusikan dokumen
yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya
pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah
mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
1. Google
telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang
yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja
dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda
itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC),
adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang
melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang
menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang
merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah
perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
3.2. Analisa Kasus
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di
pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada
proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan
(broadcasting) nya. Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja
merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu
wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa
mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi
yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi
kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia.
Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari
beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya.
Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum
yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang
terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam
bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih
besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya
bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah
mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang
diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa
berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh :
1. Pelanggaran
terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
- Pelanggaran
terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
- Pelanggaran
terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi
karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.
3.3.
Faktor Penyebab Infringements of
Privacy
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon
aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini
disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of
information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack
of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami
kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola
penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman
pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.4. Landasan Hukum Infringements Of Privacy
Undang-undang no. 11 tahun 2008 Pasal
26 Ayat 1 dan 2 tentang penjelasan infringement of privacy adalah:
- Kecuali ditentukan
lain oleh peraturan peraturan perundang-undang. penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus
dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
- setiap orang yang
dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan
bahwa infringements
of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan
melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan saran kepada
pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak
memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk
merugikan orang lain.
